2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Dikecualikan bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Dengan adanya peraturan tersebut Presiden berharap masyarakat mampu mengikuti, dan akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi.
"Bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi," ucap Presiden Joko Widodo.
Ada 3 macam denda yang akan di dapat bagi masyarakat yang menolak vaksinasi :
Baca Juga: BLT UMKM Tetap cair Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BRI, Simak Caranya Berikut Ini
1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
3. Denda.***