Tak Pernah Terima BSU Subsidi Gaji? Segera Lapor ke Nomor Berikut, Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 29 September 2021, 18:16 WIB
Tak Pernah Terima BSU Subsidi Gaji? Segera Lapor ke Nomor Berikut, Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Tak Pernah Terima BSU Subsidi Gaji? Segera Lapor ke Nomor Berikut, Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kemnaker

KABAR TEGAL - Bagi Anda yang tak pernah mendapatkan BSU Subsidi Gaji maka segera lapor ke nomor call center berikut ini. Dan pastikan Anda cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link ini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ke 4,6 juta karyawan.

Besaran dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Baca Juga: Membangun Dua Masjid Sekaligus, Amanda Manopo : Sayang Tidak Mencari Pahala

Besar bantuan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah sebesar Rp 1 juta yang akan ditransfer ke  rekening karyawan penerima.

Namun sebelum lapor ke nomor call center pastikan Anda bukan enam golongan karyawan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Apa saja? Berikut rinciannya:

  1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.
  3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.
  6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Polda Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap

Pemerintah akan mengutamakan pencairan BSU subsidi gaji kepada sejumlah karyawan. Ini daftarnya:

- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

- Karyawan di sektor usaha transportasi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x