KABAR TEGAL - Pinjol kepanjangan dari Pinjaman Online, kegiatan ini kini menjadi trend di jaman sekarang.
Persyaratan yang terbilang mudah membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman online.
Namun dengan banyaknya peminat pinjol, kini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menawarkan pinjol ilegal yang tentunya tidak aman karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 3 Arti Status yang Menunjukkan Diterima atau Tidaknya kita Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah
Berikut cara yang dapat kita lakukan untuk memastikan apakah jasa pinjol yang kita gunakan legal atau ilegal :
Cara 1 cek di website OJK
1. Buka laman OJK di www.ojk.go.id. Pilih menu IKNB, lalu pilih Fintech di kanan bawah.
2. Atau bisa langsung ke laman update legalitas Fintech di URL
www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Defaul.aspx
Baca Juga: Daftar Area yang Sudah Tercakup Sinyal 5G
3. SohIB akan menemukan update daftar terbaru Fintech legal.