Cara 4 Mengirim e-mail OJK
1. Masuk ke e-mail
2. Cek dengan mengirimkan e-mail ke alamat [email protected].
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba
Dihimbau untuk masyarakat menggunakan pinjol yang legal, dan apabila bermasalah dengan pinjol ilegal, untuk segara melaporkan ke kepolisian agar diproses secara hukum di Polda dan Polres setempat, atau melapor lewat website https://patrolisiber.id dan lewat surel di info @cyber.polri.go.id.***