Tengah Tren Pengawalan Ambulans di Jalan Raya Menggunakan Motor, Bolehkah?

- 10 September 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi pengawalan ambulans di jalan raya / tangkap layar tik-tok TTKF
Ilustrasi pengawalan ambulans di jalan raya / tangkap layar tik-tok TTKF /

KABAR TEGAL - Beberapa waktu ini muncul fenomena baru yang terjadi di jalan raya, yaitu sebagian pengendara motor yang menyebut diri mereka sebagai 'escort ambulans'.

Para 'escort ambulans' ini melakukan pengawalan terhadap ambulans-ambulans yang sedang membawa pasien di jalan.

Biasanya para 'escort ambulans' dapat dengan mudah diketahui dari atribut yang mereka gunakan yaitu rompi hijau dengan motor yang menggunakan strobo.

Baca Juga: Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Ditkrimum Polda Jateng

Meskipun dilakukan dengan tujuan yang baik, apakah pengawalan terhadap ambulans ini boleh dilakukan oleh para anggota escort ambulans?

Jika melihat pada aturan yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya pengawalan terhadap ambulans bukan wewenang dari anggota escort ambulans.

Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Aturan Dana BOS yang Dikeluarkan Kemendikbudristek Menuai Sejumlah Polemik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas Polri pada Jumat, 10 September 2021, dalam pasal 14 ayat 1 huruf A dijelaskan kalau pengawalan hanya boleh dilakukan pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x