1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan mobil patroli jalan tol pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jadi meskipun alasannya baik, escort ambulans sama sekali tak boleh menggunakan lampu strobo atau rotator di dalam kendaraan mereka.***