Tengah Tren Pengawalan Ambulans di Jalan Raya Menggunakan Motor, Bolehkah?

- 10 September 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi pengawalan ambulans di jalan raya / tangkap layar tik-tok TTKF
Ilustrasi pengawalan ambulans di jalan raya / tangkap layar tik-tok TTKF /

"Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," bunyi aturan tersebut.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang boleh mendapat pengawalan dari pihak kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Baca Juga: China Diduga Incar Proyek Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Kendaraan tersebut antara lain :

a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b.Ambulans yang mengangkut orang sakit
c.Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d.Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e.Iring-iringan pengantar jenazah
f.Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g.Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca Juga: 7 Fakta Terkait kartu Prakerja Gelombang 20

Selain itu, permasalahan lainnya dari para escort ambulans adalah penggunaan strobo secara sembarangan.

Padahal penggunaan strobo/lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

Baca Juga: Pilih Gambar Pasangan yang Paling Bahagia untuk Menjaga Hubungan Anda

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x