4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Viral Mbah Murah yang Hidup Sebatang Kara, Dinsos Kabupaten Tegal Persiapkan KIS dan Bedah Rumah
Cara mendaftar.
1. Buka link www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
Masukkan nama lengkap, alamat email dan kata sandi.
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk melakukan aktivasi.
4. Kembali ke situs www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Viral Video 'Pasangan Gancet' Ternyata Tersangka Hoaks, Gus Idris Berdalih Hanya Konten Edukasi
5. log in dengan email dan katasandi yang sudah teraktivasi sebelumnya.
6. Siapkan NiK kalian yang ada di KTP dan nomor Kartu Keluarga untuk mengisi data diri.