Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Resmi di Buka, Daftarkan Dirimu dan Dapatkan Insentif Senilai 3,5

- 9 September 2021, 14:15 WIB
Kartu Prakerja gelombang 20
Kartu Prakerja gelombang 20 /Lazarus Sandya Wella/Instagram @prakerja

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Viral Mbah Murah yang Hidup Sebatang Kara, Dinsos Kabupaten Tegal Persiapkan KIS dan Bedah Rumah

Cara mendaftar.
1. Buka link www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

Masukkan nama lengkap, alamat email dan kata sandi.

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk melakukan aktivasi.

4. Kembali ke situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Viral Video 'Pasangan Gancet' Ternyata Tersangka Hoaks, Gus Idris Berdalih Hanya Konten Edukasi

5. log in dengan email dan katasandi yang sudah teraktivasi sebelumnya.

6. Siapkan NiK kalian yang ada di KTP dan nomor Kartu Keluarga untuk mengisi data diri.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah