Pemerintah Tak Wajibkan Kartu Vaksin Dicetak Dalam Bentuk Fisik

- 25 Agustus 2021, 19:23 WIB
Kartu Vaksin Covid-19.
Kartu Vaksin Covid-19. /covid19.go.id/

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Baca Juga: Menjamu Tim Penilai Saka Tergiat Kwarda Jateng, Jumadi: Kita Bisa Jadi yang Terbaik

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

3. Manfaatkan akun PeduliLindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan mendownload aplikasi, Anda bisa menunjukkan sertifikat vaksin ketika dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Apresiasi Kepada Nakes, Pegadaian Area Tegal Berikan Logam Mulia

4. Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah