Pemerintah Tak Wajibkan Kartu Vaksin Dicetak Dalam Bentuk Fisik

- 25 Agustus 2021, 19:23 WIB
Kartu Vaksin Covid-19.
Kartu Vaksin Covid-19. /covid19.go.id/

KABAR TEGAL - Pemerintah Indonesia tengah gencar menggelar program vaksinasi Covid-19 dan menjadikannya salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik, khususnya pesawat.

Pasalnya, setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi dengan masuk ke situs www.pedulilindungi.id.

Akhir-akhir ini, banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin dengan menawarkan berbagai kemudahan guna memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik. Namun, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena rawan penyalahgunaan.

Baca Juga: Hati-hati Data Pribadi Sertifikat Vaksin Bocor, Berikut Tips Supaya Aman !

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari covid19.go.id, Senin, 23 Agustus 2021, berikut adalah alasan tidak diperlukannya mencetak sertifikat vaksin.

1. Risiko penyalahgunaan data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Tanggal lahir

Kode batang (barcode)

ID

Tanggal vaksin diberikan

Informasi vaksinasi dosis ke berapa

Merek vaksin yang diperlukan

Nomor batch vaksin

Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia. 

Baca Juga: Apresiasi Serbuan Vaksinasi Koarmada II di Kabupaten Tegal, Ganjar: Saya Trenyuh dan Terharu

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi lantaran dikhawatirkan penyedia jasa menyalahgunakan data untuk digunakan pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

2. Pemerintah tidak mewajibkan

Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Baca Juga: Menjamu Tim Penilai Saka Tergiat Kwarda Jateng, Jumadi: Kita Bisa Jadi yang Terbaik

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

3. Manfaatkan akun PeduliLindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan mendownload aplikasi, Anda bisa menunjukkan sertifikat vaksin ketika dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Apresiasi Kepada Nakes, Pegadaian Area Tegal Berikan Logam Mulia

4. Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah