Pemerintah Tak Wajibkan Kartu Vaksin Dicetak Dalam Bentuk Fisik

- 25 Agustus 2021, 19:23 WIB
Kartu Vaksin Covid-19.
Kartu Vaksin Covid-19. /covid19.go.id/

Kode batang (barcode)

ID

Tanggal vaksin diberikan

Informasi vaksinasi dosis ke berapa

Merek vaksin yang diperlukan

Nomor batch vaksin

Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia. 

Baca Juga: Apresiasi Serbuan Vaksinasi Koarmada II di Kabupaten Tegal, Ganjar: Saya Trenyuh dan Terharu

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi lantaran dikhawatirkan penyedia jasa menyalahgunakan data untuk digunakan pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

2. Pemerintah tidak mewajibkan

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah