Pemerintah Tak Wajibkan Kartu Vaksin Dicetak Dalam Bentuk Fisik

- 25 Agustus 2021, 19:23 WIB
Kartu Vaksin Covid-19.
Kartu Vaksin Covid-19. /covid19.go.id/

KABAR TEGAL - Pemerintah Indonesia tengah gencar menggelar program vaksinasi Covid-19 dan menjadikannya salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik, khususnya pesawat.

Pasalnya, setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi dengan masuk ke situs www.pedulilindungi.id.

Akhir-akhir ini, banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin dengan menawarkan berbagai kemudahan guna memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik. Namun, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena rawan penyalahgunaan.

Baca Juga: Hati-hati Data Pribadi Sertifikat Vaksin Bocor, Berikut Tips Supaya Aman !

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari covid19.go.id, Senin, 23 Agustus 2021, berikut adalah alasan tidak diperlukannya mencetak sertifikat vaksin.

1. Risiko penyalahgunaan data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:

Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Tanggal lahir

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x