Beralih ke Digital, Kemenag Stop Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital - Beralih ke Digital, Kemenag Stop Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021
Ilustrasi Kartu Nikah Digital - Beralih ke Digital, Kemenag Stop Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021 /Dok. Kemenag/

KABAR TEGAL - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan Kartu Nikah Digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, sebagaimana dikutip KabarTegal.com dari situs resmi Kemenag pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Bahasa Inggris Beserta Terjemahannya

Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Acara tersebut dilakukan via Zoom dan akun Youtube Ditjen Bimas Islam TV yang diikuti oleh Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, dan masyarakat umum.

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Survei Kemenag: Selama Pandemi Masyarakat Makin Religius

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Jajang menjelaskan, layanan Kartu Nikah Digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x