Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Baca Juga: 4 Manfaat Kartu Nikah Digital yang Akan Segera Diluncurkan Kemenag
Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Baca Juga: Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Secara Online
Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).