Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Secara Online

- 21 Mei 2021, 07:00 WIB
Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Secara Online/Aulia Nur Hakiki
Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah Secara Online/Aulia Nur Hakiki /Pixabay/8577099

KABAR TEGAL - Kemajuan teknologi zaman sekarang dapat mempermudah segala urusan, salah satunya adalah daftar nikah yang kini bisa dilakukan secarah online.

Dengan melakukan pendaftaran menikah secara online, maka akan menghemat waktu dan biaya calon pasangan pengantin.

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, maka dengan pendaftaran menikah secara online ini dapat mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Hadirkan Super Hero, Salah Satu Cara Ajak Anak Pemudik Tes Rapid Antigen

Berikut persyaratan dan tata cara melakukan pendaftaran menikah secara online;

1. Buka laman simkah.kemenag.go.id Pilih opsi ‘daftar nikah’.

2. Di sana, Anda diharuskan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tempat menikah (bisa di tempat KUA atau di luar kantor dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp600 ribu), dan tanggal akad nikah.

Baca Juga: Bantu Palestina! Dukun Indonesia Kirim Roket Gaib ke Israel, Nyampe 2 Hari

3. Data calon suami dan istri dimasukkan pada kolom yang tersedia di sana, untuk datanya sendiri berupa;

- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kedua calon mempelai, dan orang tua atau wali

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x