- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran kedua calon pengantin
- Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa
- Surat persetujuan kedua mempelai
- Surat izin orang tua jika mempelai berusia di bawah 21 tahun, atau izin khusus dari Pengadilan Agama bagi mempelai yang berusia di bawah 19 tahun, Adapun surat izin komandan bagi anggota TNI atau Polri.
Bagi mempelai yang sebelumnya sudah pernah menikah maka harus mempersiapkan akta cerai, sedangkan bagi yang ditinggal wafat pasangan sebelumnya maka memerlukan surat akta kematian.
Baca Juga: Tim Esport Bigetron RA Harus Bermain Tanpa Ryzen Pada PMPL SEA Championship S3
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah di Indonesia, harus mendapatkan izin dari kedutaan negara asalnya.
Sedangkan jika acara pernikahan pengantin akan diselenggarakan di luar kecamatan domisili pengantin, maka harus ada Surat Rekomendasi Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) domisili calon pengantin
4. Jangan lupa mencek benar dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak berwenang. Selanjutnya, masukkan nomor handphone.