Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen

- 11 Juni 2021, 19:30 WIB
Daftar Sembako yang Rencananya akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 persen
Daftar Sembako yang Rencananya akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 persen /ADITYA PRADANA PUTRA

- Batu bara

- Hasil mineral bumi lainnya

- Minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih direncanakan sembari menunggu perekonomian di Indonesia pulih.

"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Bbrp barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan," cuit @prastow.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x