Gunakan Rompi Berwarna Pink, Ketua KONI Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

- 11 Juni 2021, 08:47 WIB
Ketua KONI, Rita Juwita keluar dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Ketua KONI, Rita Juwita keluar dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan /Kabar Tegal/PMJ News

KABAR TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan resmi menetapkan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Ketua KONI, Ria Juwita sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan.

Rita yang keluar dari gedung Kejari Tangerang Selatan menggunakan rompi tahanan berwarna pink didakwa telah menerima dana suap sebesar Rp7,8 miliar pada tahun 2019 lalu.

Penetapan Rita sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus, menyusul salah seorang rekannya yang bernama Suharyo selaku Bendahara Umum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa pada 4 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Instruksikan Polda dan Polres, Kapolri: Tangkap dan Bersihkan Aksi Premanisme

"Tim penyidik telah melakukan pengembangan, sehingga kita kembali menetapkan satu tersangka pada kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2019 yakni RJ selaku ketua KONI Tangerang Selatan. Ini merupakan pengembangan dari tersangka Suharyo," ujar Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aliansyah, Kamis (10 Juni 2021).

Aliansyah melanjutkan, tersangka RJ nantinya akan menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang.

"Untuk tersangka RJ akan kita lakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan. Mulai hari ini ya sampai dengan 20 hari kedepan. Ditahannya di Lapas Wanita Tangerang," imbuhnya.

Baca Juga: Gubernur Jateng Tinjau Vaksinasi Lansia di Kota Tegal

Dalam kasus ini, Rita diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 Ayat 1 ke1 KUHP, Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

"Itu merupakan pasal yang dilanggar ya, ancamannya kalau di Pasal 3 itu minimal hukuman 1 tahun penjara, sedangkan di Pasal 2 itu hukumannya 4 tahun," tukasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x