Terpilih Sebagai Ketua PHRI Kabupaten Tegal, Elisabeth Berharap Pemkab Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

- 11 Juni 2021, 06:45 WIB
Ketua PHRI Kapaten Tegal, Elizabeth Ratih Dewi usai dilantik di Hotel Grand Dian, Slawi
Ketua PHRI Kapaten Tegal, Elizabeth Ratih Dewi usai dilantik di Hotel Grand Dian, Slawi /Kabar Tegal/Sandy

KABAR TEGAL - Elisabeth Ratih Dewi, Manajemen SPBU Muri resmi terpilih sebagai Ketua PHRI Kabupaten Tegal periode tahun 2021-2026.

Dalam sambutannya di acara pelantikan kepengurusan PHRI periode 2021-2026 yang berlokasi di Grand Dian Hotel Slawi Rabu 9 Juni 2021.

Elisabeth sempat menyinggung mengenai harapannya agar Pemerintah Kabupaten Tegal memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tegal.

"Saya mohon pada pemerintah membantu melalui proteksi kebijaksanaan dengan contohnya keringan pajak kelonggaran usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. 

Baca Juga: Resmi Dilantik, 23 Pengurus BPC PHRI Kabupaten Tegal Periode 2021-2026

Terkait dengan kelonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sehingga mengharuskan beberapa usaha hotel dan restoran harus ditutup sementara sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 42 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati No 443.5/B.848.

Elisabeth mengungkapkan bahwa PHRI tidak bisa berdiam diri jika usaha hotel dan restoran di Kabupaten Tegal harus ditutup sementara.

Maka dari itu, pihaknya akan tegas membantu protokol Kesehatan dan mengupayakan hal-hal yang dapat membuat usaha hotel dan restoran terus beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kami akan memohon sama bupati agar tetap dibuka tapi dengan perlakuan khusus seperti jumlah pengunjung yang dibatasi," ujar Elisabeth.

Elisabeth juga menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berusaha berkomunikasi dengan Pemkab Tegal melalui audiensi maupun surat pengajuan terkait dengan keberlangsungan usaha hotel dan restoran di Kabupaten Tegal selama Covid-19.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x