Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen

- 11 Juni 2021, 19:30 WIB
Daftar Sembako yang Rencananya akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 persen
Daftar Sembako yang Rencananya akan Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 persen /ADITYA PRADANA PUTRA

KABAR TEGAL - Rencana kebijakan baru mengenai sembako yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tentu saja membuat masyarakat risau.

Wacana yang muncul pada revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dianggap dianggap kurang tepat.

Pasalnya di situasi pendemi seperti saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dan tentu saja membuat ekonomi mereka terganggu.

Baca Juga: Polemik Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai Pajak 12 Persen, Mobil Baru Malah Diberi Diskon PPnBM

Adapun beberapa sembako yang akan dikenai PPN 12 persen diantaranya :

1. Beras dan gabah jagung

2. Sagu

3. Kedelai

4. Garam konsumsi

5. Daging

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x