KABAR TEGAL - Rencana kebijakan baru mengenai sembako yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tentu saja membuat masyarakat risau.
Wacana yang muncul pada revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dianggap dianggap kurang tepat.
Pasalnya di situasi pendemi seperti saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dan tentu saja membuat ekonomi mereka terganggu.
Baca Juga: Polemik Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai Pajak 12 Persen, Mobil Baru Malah Diberi Diskon PPnBM
Adapun beberapa sembako yang akan dikenai PPN 12 persen diantaranya :
1. Beras dan gabah jagung
2. Sagu
3. Kedelai
4. Garam konsumsi
5. Daging