KABAR TEGAL - Rencana kebijakan baru mengenai sembako yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tentu saja membuat masyarakat risau.
Wacana yang muncul pada revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dianggap dianggap kurang tepat.
Pasalnya di situasi pendemi seperti saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dan tentu saja membuat ekonomi mereka terganggu.
Baca Juga: Polemik Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenai Pajak 12 Persen, Mobil Baru Malah Diberi Diskon PPnBM
Adapun beberapa sembako yang akan dikenai PPN 12 persen diantaranya :
1. Beras dan gabah jagung
2. Sagu
3. Kedelai
4. Garam konsumsi
5. Daging
6. Telur
7. Susu
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Jeritan Siswa: Kami Harus Sekolah Tatap Muka
8. Buah-buahan
9. Sayur-sayuran
10. Ubi-ubian
11. Bumbu-bumbuan
12. Gula konsumsi
Adapun hasil pertambangan dan pengeboran yang juga akan kena PPN adalah:
- Emas
- Batu bara
- Hasil mineral bumi lainnya
- Minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih direncanakan sembari menunggu perekonomian di Indonesia pulih.
"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Bbrp barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan," cuit @prastow.***