KABAR TEGAL - Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia digemparkan dengan wacana kebijakan baru pemerintah mengenai sembako yang nantinya akan dikenai pajak.
Wacana yang muncul pada revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dianggap dilematis
Masalahnya yang menjadi kontroversi yakni pemerintah malah memberikan kebijakan relaksasi pajak diskon 0 persen PPnBM sejak bulan maret lalu.
Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Jeritan Siswa: Kami Harus Sekolah Tatap Muka
Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen yang diberlakukan untuk mobil baru.
Sementara itu, jasa pendidikan atau sekolah juga rencananya akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal sebelumnya jasa sekolah atau pendidikan tidak dikenai PPN.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan
Sebagai informasi tambahan PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.
Wacana kebijakan baru pemerintah tersebut tentu saja mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak khususnya masyarakat.