Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

- 7 Juni 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi Haji 2021 dibatalkan. Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji
Ilustrasi Haji 2021 dibatalkan. Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji /Pixabay/

b) nomor rekening atas nama Jemaah Haji; dan

c) nomor telepon Jemaah Haji.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VI DPR Lakukan Sosialisasi Sinergi Ekosistem BUMN Ultra Mikro di Brebes

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: UNICEF Fasilitasi Penanggulangan Stunting di Kabupaten Tegal

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x