Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

- 7 Juni 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi Haji 2021 dibatalkan. Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji
Ilustrasi Haji 2021 dibatalkan. Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji /Pixabay/

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Wisata di Kota Tegal Ditutup, Ribuan Pengunjung Putar Balik

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca Juga: Dongkrak Sektor Pariwisata Kabupaten Tegal, Saidno Paparkan Agenda Wisata Menarik Tahun Depan

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Adapun prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA 660/2021 adalah sebagai berikut:

1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x