Simak Cara Ajukan Pengembalian Dana Calon Jamaah Haji 2021 yang Batal Berangkat Tahun Ini

- 5 Juni 2021, 10:28 WIB
Simak Cara Ajukan Pengembalian Dana Calon Jamaah Haji 2021 yang Batal Berangkat Tahun Ini
Simak Cara Ajukan Pengembalian Dana Calon Jamaah Haji 2021 yang Batal Berangkat Tahun Ini /Sumber: Pixabay / Adliwahid/

- Nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Permohonan jamaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang Cocok Dijadikan Status Media Sosial

3. Kepala kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala kanwil kemenag provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah calon haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: BPUM Tahap ll Tahun 2021 Dibuka, Simak Persyaratan Daftarnya Berikut Ini

6. BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Proses pengajuan pengembalian dana ini akan memakan waktu sekitar sembilan hari, jadi jamaah dimohon untuk bersabar.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah