KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan para calon jamaah haji tahun 2021.
Bagi para calon jamaah yang batal berangkat tahun ini, bisa mengajukan pengembalian dana setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama Ramadan Harisman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Bagi para calon jamaah haji yang batal berangkat dan ingin mengajukan pengembalian dana maka harus melalui tujuh tahapan berikut ini;
1. jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat berikut ini;
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih,
Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang Cocok Dijadikan Status Media Sosial
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah calon haji dan memperlihatkan aslinya,
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya,