BPUM Tahap ll Tahun 2021 Dibuka, Simak Persyaratan Daftarnya Berikut Ini

- 5 Juni 2021, 07:46 WIB
BPUM Tahap ll Tahun 2021 Dibuka, Simak Persyaratan Daftarnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra
BPUM Tahap ll Tahun 2021 Dibuka, Simak Persyaratan Daftarnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra /Yumi Karasuma

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian koprasi dan UKM membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua tahun 2021 sampai dengan hari Senin, 14 Juni 2021 pukul 24.00 WIB.

Untuk mendaftar agar bisa menerima bantuan tersebut harus memenuhi syarat yang telah di tentukan, apa saja syaratnya?, Berikut rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Harus memiliki KTP elektronik sesuai domisili.

Baca Juga: Skaterz Adakan Silaturahmi di Post Kopi Slawi untuk Bangkitkan Semangat Para Suporter Persekat.

3. Memiliki surat izin usaha mikro yang di buktikan dengan Surat Izin Usaha Mikro (IUMK), atau Nomor Induk Berusaha (NIB), jika belum memiliki bisa menggunakan surat keterangan usaha dari pemerintah desa/ kelurahan tempat usaha.

4. Dalam satu kartu keluarga boleh mengajukan BPUM tahap II tahun 2021 lebih dari 1 orang, sepanjang mereka pelaku usaha mikro.

5. Tidaks edang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Kluarga Harapan (PKH), ataupun bantuan lainnya dari pemerintah desa/ kelurahan setempat.

6. Pendaftaran BPUM tahap ll dilakukan secara online melalui tautan bit.ly/BPUM2021KabTegal, atau secara manual datang langsung kepemerintahan desa/ kelurahan setempat.

Baca Juga: Beredar Curhatan Lea Ciarachel Soal Kontroversi Zahra, Reaksinya Tak terduga

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x