7. Pendaftaran melalui online akan di tutup pada Senin, 14 Juni 2021 pukul 24:00, sedangkan pendaftaran manual akan di tutup menyesuaikan jam operasional kantor pemerintah desa/ kelurahan setempat.
8. Berkas persyaratan sepertinya foto copy KTP-el, kartu keluarga, dan surat izin usaha mikro yang di buktikan dengan Surat Izin Usaha Mikro (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau surat keterangan izin usaha mikro dari pemerintah desa/ kelurahan, bagi pendaftar online bekas harus di terima pemerintah desa/ kelurahan setempat pada hari Senin, 14 Juni 2021, sedangkan yang mendaftar manual, berkas di serahkan pada saat mendaftar di kantor pemerintah desa/ kelurahan setempat.
9. Penerima BPUM 2020 dapat mengajukan penerimaan BPUM tahap ll tahun 2021 selama memenuhi persyaratan tersebut, dan sesuai dengan prosedur.***