1.078 Napi Buddha Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021

- 26 Mei 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi remisi khusus narapidana Buddha.
Ilustrasi remisi khusus narapidana Buddha. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Serta terdapat 12 orang menerima RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca Juga: Simak! Cara Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bank Himbara Gratis

"Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang nantinya akan tercermin melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Para narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Raya Waisak ini berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Sumatera Utara sebanyak 221 orang, lalu Kanwil Kemenkumham Banten sekitar 153 orang, serta Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat yang berjumlah 140 orang.

Pemberian remisi khusus ini tentunya berdampak pada penghematan anggaran narapidana sekitar Rp633.165.000.

Baca Juga: Simak! Niat Sholat Sunnah Gerhana Bulan Rabu, 26 Mei 2021 Beserta Terjemahannya

Dengan rinciannya sebagai berikut, Rp624.495.000 dari 1.066 orang narapidana yang menerima RK I, serta Rp8.670.000 dari 12 orang narapidana yang menerima RK II.

"Pemberian remisi ini jelas tidak hanya sekadar reward untuk narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting yakni anggaran negara dapat lebih dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah