1.078 Napi Buddha Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021

- 26 Mei 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi remisi khusus narapidana Buddha.
Ilustrasi remisi khusus narapidana Buddha. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KABAR TEGAL- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.078 orang dari total 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2021.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Seperti, minimal menjalani hukuman pidana 6 bulan, tidak terdaftar register F, serta aktif dalam program pembinaan di Lembaga Permasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2021 yang Cocok untuk Dijadikan Status

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga melalui keterangan resminya, Rabu, 26 Mei 2021.

"Pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Reynhard.

Reynhard juga memastikan seluruh hak-hak narapidana di masa pandemi Covid-19 tetap hadir dan dilayani, seperti misalnya pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online sampai dengan layanan kesehatan.

Baca Juga: Simak! Hanya 6 Wilayah yang Bisa Menikmati Jaringan 5G di Indonesia

Dari 1.078 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa tahanan dengan rincian 145 orang narapidana menerima remisi 15 hari, lalu 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Kemudian, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x