"Untuk persyaratan skrining Covid-19, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun, yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan KA," kata PT KAI dalam akun resmi Instagramnya sebagaimana dikutip oleh KabarTegal.com.
Baca Juga: PT. KAI Gratiskan Tiket KA Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan
PT KAI juga menjelaskan calon penumpang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah setempat.
"Di periode ini, penumpang juga sudah tidak diwajibkan menunjukkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah," ujarnya.
"Protokol kesehatan juga wajib diterapkan penumpang kereta api, antara lain: melakukan 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan <37° celcius, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan," tuturnya.***