Larangan Mudik Berakhir, PT KAI Keluarkan Syarat Terbaru untuk Perjalanan Jarak Jauh

- 17 Mei 2021, 19:26 WIB
Larangan Mudik Berakhir, PT KAI Keluarkan Syarat Terbaru untuk Perjalanan Jarak Jauh.*
Larangan Mudik Berakhir, PT KAI Keluarkan Syarat Terbaru untuk Perjalanan Jarak Jauh.* /

KABAR TEGAL- Pandemi Covid-19 hingga kini masih merebak di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020 silam, Covid-19 masih menginfeksi ribuan orang setiap harinya.

Beberapa waktu lalu, masyarakat muslim di seluruh dunia telah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Baca Juga: Larangan Mudik, PT KAI akan Kembalikan Uang Tiket yang Terlanjur Dipesan

Di Indonesia, masyarakat biasa mengisi waktunya dengan pulang ke kampung halaman atau mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Namun pada tahun ini, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran guna menekan lonjakan Covid-19.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 resmi berakhir pada Minggu, 16 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: PT. KAI Berlakukan Jalur Tunggal Lintas Linggapura-Bumiayu, Akibat Jembatan Penghubung Patah

PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) mengeluarkan syarat terbaru untuk perjalanan jarak jauh bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta api.

Dalam keterangannya, PT KAI tetap mewajibkan calon penumpang menunjukan hasil negatif dari RT-PCR, Rapid Antigen atau GeNose C19 yang samplenya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk persyaratan skrining Covid-19, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun, yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan KA," kata PT KAI dalam akun resmi Instagramnya sebagaimana dikutip oleh KabarTegal.com.

Baca Juga: PT. KAI Gratiskan Tiket KA Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan

PT KAI juga menjelaskan calon penumpang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah setempat.

"Di periode ini, penumpang juga sudah tidak diwajibkan menunjukkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah," ujarnya.

"Protokol kesehatan juga wajib diterapkan penumpang kereta api, antara lain: melakukan 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan <37° celcius, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan," tuturnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah