KABAR TEGAL - Terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah dimulai dari tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021, Kemenhub kembali mengingatkan tentang larangan mengoprasikan sarana transportasi.
Kemenhub menjelaskan sarana transportasi kereta api akan tetap beroprasi. dikutip KabarTegal.com dari instagram @kemenhub151.
Namun, transportasi kereta api yang beroprasi hanya kereta api perkotaan, untuk jumlah unit dan jam operasional sendiri akan dibatasi.
Baca Juga: Bocah Asal Sidoarjo Nekat Bakar Rumah Tetangganya Karena Kecanduan Game Online
Kemenhub juga memberikan penjelasan mengenai penumpang kereta api yang sudah terlanjur membeli tiket dari tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 akan dikembalikan 100%.
Nantinya uang akan dikembalikan secara tunai paling lambat 30 hari kerja sejak diajukannya permohonan pengembalian dana.
Terkait pengembalian dana tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pajak Mati Saat Libur Lebaran? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Penjelasan terkait pengembalian dana penumpang kereta api yang terlanjut memesan tiket pada tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 adalah sebagai berikut.
1. Mengembalikan 100% biaya tijet secara Tunai.
2. Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memilki tiket tanpa dikenai biaya tambahan.
3. Perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.
4. Pengembalian paling lambat 30 hari sejak penumpang mengajukan permohonan pengembalian