Pajak Mati Saat Libur Lebaran? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

- 10 Mei 2021, 17:37 WIB
ilustrasi pajak kendaraan habis masa berlaku
ilustrasi pajak kendaraan habis masa berlaku /Tribratanews.polri.go.id

KABAR TEGAL - Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah akan tiba sebentar lagi yaitu pada 13 Mei 2021.

Pemerintah pun memberlakukan cuti bersama bagi seluruh pegawai pemerintahan di semua instansi, termasuk Samsat.

Lalu, jika Kantor Samsat libur, sementara pajak kendaraan Anda sudah habis, bagaimana caranya membayar pajak kendaraan agar tidak terkena denda akibat keterlambatan?

Baca Juga: Polda Jateng Putar Balik 5.928 Kendaraan Pemudik, Hingga H-3 Lalu Lintas Terpantau Sepi

Solusinya adalah dengan cara bayar pajak kendaraan secara online.

Ada banyak cara bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis saat libur tiba agar tidak terkena denda.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa kendaraan yang habis pajak saat liburan, maka tidak akan dikenai denda.

Baca Juga: Janda 15 Anak Asal Pemalang Banjir Bantuan Usai Viral di Media Sosial

Artinya, meskipun Anda tidak membayar pajak saat libur nanti, itu tidak akan termasuk ke dalam keterlambatan.

Namun, jika Anda masih tetap ingin membayar pajak, ada cara lainnya yang lebih praktis dan mudah, yakni membayar secara online.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x