Pajak Mati Saat Libur Lebaran? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

- 10 Mei 2021, 17:37 WIB
ilustrasi pajak kendaraan habis masa berlaku
ilustrasi pajak kendaraan habis masa berlaku /Tribratanews.polri.go.id

Dikutip KabarTegal.com dari BERITA DIY, berikut tata cara bayar pajak secara online di layanan e-Samsat.

Baca Juga: Ditujukan Untuk Pelaku UMKM, Biaya Vaksin Gotong Royong Dipatok Rp 1 Juta Per Orang

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store atau Appstore.

2. Setelah selesai proses install, klik "mulai" dan pilih "pendaftaran". Jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa berkas.

3. Isi formulir dengan data diri Anda, seperti NIK, nomor polisi yang tertera di STNK, serta 5 digit nomor rangka terakhir mobil. Jika selesai, lanjutkan untuk meminta kode bayar.

Baca Juga: Final Turnamen Free Fire Word Series 2021 di Singapura Mundur Dari Jadwal

4. Anda akan mendapatkan SKPP elektronik serta kode bayar. Lakukan pembayaran di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, Permata Bank, atau CIMB Niaga.

Selain di bank, proses pembayaran juga dapat dilakukan di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail.

Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah