Kabareksrim Polri: Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Ratusan Juta

- 11 Mei 2021, 11:55 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kabareksrim Polri: Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Ratusan Juta
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Kabareksrim Polri: Praktik Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Ratusan Juta /Dok. nganjukkab.go.id

KABAR TEGAL- Praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk diduga terjadi di hampir seluruh perangkat desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas KPK dan Polri yang Pertama Kali

“Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk pejabat jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama,” kata Agus Andrianto.

Dalam jual beli jabatan ini, Bupati Nganjuk mematok harga puluhan hingga ratusan juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Dari informasi penyidik, tadi untuk di level perangkat Desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujar Agus Andrianto.

Baca Juga: Diciduk KPK, Bupati Nganjuk Miliki Harta Kekayaan Rp116 M

Sedangkan untuk jabatan pada tingkat yang lebih tinggi, Bupati Nganjuk mematok harga hingga ratusan juta.

“Kemudian untuk Kabupaten di atas itu, sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta, kemungkinan ada atas lagi,” ucap Agus Andrianto.

Meski telah mendapatkan informasi terkait harga yang dipatok Bupati Nganjuk, tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri akan melakukan pendalaman dan pengembangan lagi.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Diduga Jual Beli Jabatan

“Ini kan masih awal,  nanti akan kita lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyelidikan, kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap hasil selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk ini seperti apa,” tutur Agus Andrianto.

Sebelumnya, Direktur tindak pidana korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT Bupati Nganjuk tersebut.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut, saudara NRH (Novi Rahman Hidayat), Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji,” ujarnya.

Baca Juga: Viral! Anggota DPRD Nganjuk Lolos Mudik Meski Tak Tunjukan Surat Bebas Covid-19

Kemudian sebagai pemberi hadiah atau janji ada Dupriono (DR) selaku Camat Pace, dan Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro.

Selanjutnya Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

“Dan saudara MIM (M Izza Muhtadin), ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari para Camat dimaksud kepada Bupati Nganjuk,” ucap Djoko Poerwanto.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah