Keluh Kesah Pemudik, Hingga Berbagai Macam Cara Digunakan Demi Bisa Pulang ke Kampung Halaman

- 9 Mei 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

"Jadi sekali lagi hati-hati dengan mudik Lebaran, hati-hati, cek, kendalikan, dan pengaturan yang mudik itu sangat penting sekali," tukasnya.

Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Pemudik dan Operator Transportasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik di masa pelarangan mudik yang berlaku mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 17 Mei mendatang.

Baca Juga: Video Viral Ratusan Pemudik Menerobos Pos Penyekatan Dibenarkan Kapolsek Karawang

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung dikecualikanakan langsung mendapat sanksi. Paling ringan sanksinya diputarbalikkan.

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita saat jumpa pers virtual, Kamis 6 Mei 2021.

Sedangkan untuk sanksi terberat, kata Aditia, dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik. Namun juga melanggar undang-undang lalu lintas seperti travel gelap.

Operator transportasi yang menjalankan travel gelap, lanjut dia, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.

"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” tuturnya

Baca Juga: Jeritan Pedagang di Rest Area Akibat Larangan Mudik: Hanya Dapat Rp20 Ribu Sehari

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah