Keluh Kesah Pemudik, Hingga Berbagai Macam Cara Digunakan Demi Bisa Pulang ke Kampung Halaman

- 9 Mei 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

Polsi Tindak Tegas Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan ratusan mobil travel gelap yang hendak melakukan perjalanan dari DKI Jakarta ke beberapa wilayah di Indonesia. Sebanyak 115 mobil travel gelap dijajarkan di lapangan promoter Polda Metro Jaya.

"Selama dua hari, mulai dari tanggal 27-28, Selasa dan Rabu kemarin, hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga.

Baca Juga: Cerah Seharian! Prakiraan Cuaca di Tegal Hari Ini, Minggu 9 Mei 2021

Sambodo menjelaskan seluruh kendaraan travel gelap ini saat ini tengah disita pihak kepolisian. Kemudian akan ada tindakan berupa sidang penilangan terhadap travel gelap yang dilakukan setelah Lebaran 2021.

"Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu," jelasnya.

"Namun, kami tegaskan sekali lagi, kendaraan mereka tetap ada di sini dan baru bisa dipulangkan setelah menjalani proses sidang penilangan setelah selesai Lebaran," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah