Penutupan penjualan tiket ini akan berlaku di empat pelabuhan utama, seperti Merak, Bakahueni, Gilimanuk serta Ketapang.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Pemerintah Putuskan Larangan Mudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021
"Kami pastikan bagi para konsumen yang sudah membeli tiket pada periode tersebut, untuk dapat melakukan refund sesuai dengan waktu yang berlaku. Ini khusus untuk kategori penumpang pejalan kaki serta kendaraan penumpang (golongan I, II, III, IVA, VA, serta VIA)," jelas Ira.***