Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan jika saat ini pemerintah tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR.
Baca Juga: THR Tak Dibayarkan Sampai H-7, Pemerintah Buka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Karyawan
Pihaknya berharap PP yang sedang dalam proses tersebut dapat segera ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, tidak semua golongan ASN menjadi penerima THR di tahun 2020, hanya ASN eselon tiga ke bawah serta pensiunan yang mendapatkan THR.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020, besaran THR di tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Jadikan Uang Baru Rp75 Ribu Sebagai THR, Simak Syarat dan Cara Penukarannya!
Sedangkan bagi pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Selain THR dan Subsidi Ongkir Harbolnas, pada bulan Mei pemerintah juga akan memberikan bantuan 10 kilogram beras dengan sasaran peserta Kartu Sembako non-PKH.***