Catat Jadwal Pencairan THR PNS! Menteri Keuangan Telah Siapkan Dana Rp30,6 Triliun

- 23 April 2021, 15:35 WIB
ilustrasi pembayaran THR 2021 kepada PNS, TNI, Polri, Pekerja, dan Buruh mulai tanggal 3 Mei 2021/Instagram Bank Indonesia
ilustrasi pembayaran THR 2021 kepada PNS, TNI, Polri, Pekerja, dan Buruh mulai tanggal 3 Mei 2021/Instagram Bank Indonesia /

KABAR TEGAL- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran THR yang akan dibagikan sebesar Rp30,6 triliun.

Pembayaran THR nantinya akan dibayarkan secara bertahap dimulai pada pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Baca Juga: Kemenaker Bentuk Posko THR Tuk Lakukan Pengawasan, Pastikan Tujangan Untuk Para Pekerja Sebelum Lebaran

Dana sebesar Rp30,6 triliun tersebut dibelanjakan untuk pusat sebesar Rp15,8 triliun dan untuk daerah sebesar Rp14,8 triliun.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” terang Menkeu, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 22 April 2021.

Menkeu juga berharap adanya THR dapat mendorong belanja masyarakat, sehingga memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Tak Terima Hak THR, Karyawan Bisa Kirim Aduan Kesini!

“Aktvitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah Covid-19,” tambah Menkeu Sri Mulyani.

Terlebih, menjelang Lebaran 1442 Hijriah pemerintah juga akan memberikan subsidi ongkos kirim (ongkir) bagi masyarakat yang ingin mengikuti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan jika saat ini pemerintah tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR.

Baca Juga: THR Tak Dibayarkan Sampai H-7, Pemerintah Buka Posko Aduan untuk Perjuangkan Hak Karyawan

Pihaknya berharap PP yang sedang dalam proses tersebut dapat segera ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, tidak semua golongan ASN menjadi penerima THR di tahun 2020, hanya ASN eselon tiga ke bawah serta pensiunan yang mendapatkan THR.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020, besaran THR di tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Jadikan Uang Baru Rp75 Ribu Sebagai THR, Simak Syarat dan Cara Penukarannya!

Sedangkan bagi pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Selain THR dan Subsidi Ongkir Harbolnas, pada bulan Mei pemerintah juga akan memberikan bantuan 10 kilogram beras dengan sasaran peserta Kartu Sembako non-PKH.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x