Simak! Kembali Dibuka April 2021 Berikut Cara Daftar BPUM BLT UMKM Lengkap Dengan Dokumen dan Syaratnya

- 9 April 2021, 11:45 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka.
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka. /pixabay.com/EmAji
  •  Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  •  Kementerian/lembaga
  •  Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

4. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.

  •  Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat
  •  Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.
  •  Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Sekelompok Pria yang Memberikan Dakwah dan Berdoa di Sebuah Minimarket

Catatan tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 sebesar Rp2,4 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Layanan pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

  1.  Via Hotline ke 1500-857.
  2.  Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
  3.  Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah