Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Siap-Siap! Nekat Mudik Lebaran 2021 ke Jawa Tengah, Dikarantina Dua Minggu
Syarat daftar BPUM 2021
- Memiliki usaha berskala mikro.
- WNI.
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dokumen
Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.
Baca Juga: BLT Rp3 Juta Siap Cair! Simak Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bansos PKH
Cara daftar BPUM 2021
1. Pendaftaran
2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
3. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni: