Simak! Kembali Dibuka April 2021 Berikut Cara Daftar BPUM BLT UMKM Lengkap Dengan Dokumen dan Syaratnya

- 9 April 2021, 11:45 WIB
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka.
Pendaftaran calon penerima BPUM sudah mulai dibuka. /pixabay.com/EmAji

KABAR TEGAL - Masyarakat pelaku usaha mikro kini dapat kembali mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui akun Instagram resminya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Penanganan Terorisme di Indonesia, Fadli Zon: Harus Jadi Evaluasi Bersama

Penambahan penerima BPUM BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM BLT UMKM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi Teten menyatakan bahwa pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM pada tahap kedua, setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.

Pada tahun 2020, pemerintah menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tekan Pernikahan Dini, Bupati Tegal Dukung Program 'Jo Kawin Bocah'

Namun, pada tahun 2021, BPUM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x