Tidak Anti Kritik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Beritakan Kekerasan Oleh Aparat

- 7 April 2021, 06:29 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo /Dok. Divhumas Mabes Polri

KABAR TEGAL- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram berisi melarang media memberitakan soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Pencabutan itu, tertuang dalam surat bernomor: ST/759/V/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.

Listyo Sigit Prabowo melalui telegramnya menjelaskan, pencabutan ini berlandaskan kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat

Kemudian, mengacu juga terhadap Peraturan Kapolri, Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Mengacu juga terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran.

Pencabutan Listyo Sigit Prabowo mengacu juga terhadap Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 Tanggal 5-4-2021Tentang Pelaks Peliputan yang bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Penerimaan Polri 2021 Diperpanjang untuk Lulusan SMA

"Sehubungan dengan Ref Diatas disampaikan bahwa ST (Surat Telegram) Kapolri sebagaimana Ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi surat telegram terbaru Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan jika dicabutnya Surat Telegram tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Kapolri.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram yang melarang agar media tidak memberitakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," demikian Sigit.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah