KABAR TEGAL- Tahun lalu kegiatan sholat tarawih dan Idul Fitri dilarang dilaksanakan secara jamaah karena adanya pandemi Covid-19.
Walaupun saat ini pandemi Covid-19 masih menyerang Indonesia, pemerintah sudah memperbolahkan masyarakat untuk melakukan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah.
Dengan diperbolehkannya sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah, masyarakat tetap dihimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Targetkan Tol Cisumdawa Selesai Akhir 2021, Menteri PUPR: Pembebasan Lahan Saya Minta Dikeroyok
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui konferensi pers YouTube Sekretariat Negara.
"Protokol harus dilaksanakan dengan ketat dan terbatas pada komunitas, dimana para jamaahnya sudah dikenali satu sama lain. Jemaah yang dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya dikutp KabarTegal.com pada Selasa, 6 April 2021.
Muhadjir Effendy juga meminta agar sholat tarawih dan Idul Fitri berjamaan dibuat lebih simpel lagi agar kerumuman tidak berlangsung terlalu lama.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Porsi Kredit UMKM Naik 30 Persen di Tahun 2024
"Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat masih dalam kondisi darurat," ujarnya.
Menko PMK juga menegaskan saat sholat tarawih dan Idul Fitri berjamaan agar tidak berkerumun dan tetap menjaga protokol kesehatan.