Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat

- 6 April 2021, 15:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/ /

KABAR TEGAL- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait dengan kegiatan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Surat Telegram itu ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Dalam poin pertama, Kapolri meminta agar media massa tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam surat telegram dikutip KabarTegal.com pada Selasa, 6 April 2021.

Pada poin kedua, media tidak boleh menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.

Poin ketiga, media massa tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian keempat, Kapolri Listyo juga meminta agar berita tentang reka ulang kejahatan tidak diberitakan secara terperinci meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.

Baca Juga: Targetkan Tol Cisumdawa Selesai Akhir 2021, Menteri PUPR: Pembebasan Lahan Saya Minta Dikeroyok

“(poin) lima, tidak boleh menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual,” tulis Kapolri.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x