Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat

- 6 April 2021, 15:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/ /

Kemudain yang keenam, menyamarkan wajah identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga para pelaku dan keluarganya.

Poin ketujuh, media harus menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak dibawah umur.

“(poin) depalan, dilarang menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” tulisnya.

Baca Juga: Update! Korban Meninggal Akibat Banjir di NTT dan NTB Mencapai 86 Orang

Kesembilan, media tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, Kapolri meminta penangkapan pelaku kejahatan tidak melibatkan media massa dan kegiatan itu tidak boleh disiarkan secara langsung. Dokumentasi hanya dilakukan oleh Polri.

Yang terahkir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah