Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya Dua Hari, Ini Jadwalnya

- 22 Februari 2021, 20:00 WIB
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 /Kemenag.go.id

KABAR TEGAL - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Soal Dugaan Pungli BLT UMKM Senilai Rp800 Juta di Bandung, Polisi: Belum Ada Tersangka

Hadir, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK di Jakarta, sebagaimana dikutip dari rilis Kemenko PMK, Senin, 22 Februari 2021.

Lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret), Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei), serta Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).

Baca Juga: Rapat Koordinasi Nasional Pengadilan Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan, Jokowi Minta Penegak Hukum Tegas

Sementara cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x