Soal Dugaan Pungli BLT UMKM Senilai Rp800 Juta di Bandung, Polisi: Belum Ada Tersangka

- 22 Februari 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi pungli BLT UMKM di Kabupaten Bandung
Ilustrasi pungli BLT UMKM di Kabupaten Bandung /PRFM

KABAR TEGAL - Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung.

Dalam kasus tersebut, diduga ada sekitar Rp800 juta lebih dana bantuan yang dipungut oleh sejumlah oknum. Kini polisi menyatakan masih menyelidiki kasus tersebut.

"Belum ada tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Yaved D Parembang di Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE, Mahfud MD Beri Waktu Tiga Bulan Bekerja

Menurut Yaved, berkas kasus tersebut baru diterima oleh pihaknya pada pekan lalu. Menurutnya sejumlah orang sudah dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus itu.

"Baru dilimpahkan ke Ditreskrimsus pada Kamis pekan lalu, sekarang kami baru klarifikasi dan verifikasi dulu," katanya.

Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan mulai dari mengecek ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pungli itu, serta menyelidik sejumlah alat bukti yang telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Nasional Pengadilan Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan, Jokowi Minta Penegak Hukum Tegas

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus dugaan pungli itu berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung. Adapun menurutnya setiap UMKM penerima bantuan itu diminta jatah 20 persen hingga 50 persen dari bantuan yang diterima.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x